GK-guwakidul.id
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2022.
Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022.
Peraturan ini bertujuan memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
- SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7. Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
sumber: https://sambiroto.ngawikab.id/2021/09/permendes-pdtt-nomor-7-tahun-2021-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2022/